RSS
Tampilkan postingan dengan label Syari'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syari'ah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Januari 2011

CIRI-CIRI ALIRAN SESAT

Kami merasa perlu mengemukakan ciri-ciri yang dapat dijadikan barometer untuk menilai, apakah suatu paham atau aliran itu sesat atau tidak. Ciri-ciri ini diambil dari gambaran umum berbagai macam paham dan aliran yang sudah disebutkan oleh para ulama. Dan adalah sangat penting bagi masyarakat umum untuk mengetahuinya, menimbang tidak setiap orang dapat menilai atau mengenali sisi kesesatan secara detail dari suatu paham atau aliran. Ciri-ciri umum aliran sesat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menggunakan al-Qur'an atau Hadis Untuk Mendoktrin atau Mempengaruhi Korbannya .

Karena setiap orang Islam tahu bahwa al-Qur'an itu wahyu Allah, dan Hadis itu sabda Rasulullah Saw. yang tidak pantas dibantah, maka banyaklah orang yang terpedaya oleh doktrin mereka. Seandainya mereka menggunakan selain keduanya, sudah sejak awal doktrin mereka pasti ditolak. Terbukti, al-Qiyadah al-Islamiyah pimpinan Mushaddeq, Ahmadiyah, Kerajaan Eden, N11, Qur'an Suci, Islam Jama'ah, dan Inkar Sunnah, adalah aliran sesat yang jelas-jelas juga menggunakan ayat-ayat al-Qur'an! Lalu bagaimana dengan Kaum Salafi Wahabi? tentunya anda tahu sendiri bagaimana mereka.

Bila dinyatakan, "Setiap yang mengambil dasar dari al-Qur'an dan hadis itu pasti benar!" Maka kita bisa menjawab, bahwa "al-Qur'an atau Hadis itu memang benar, tetapi penjelasan orang terhadapnya lah yang belum tentu benar". Maka sikap kita ketika ada orang yang menjelaskan ayat al-Qur'an atau hadis, waspadailah dengan cara mengkonfirmasikannya kepada para guru atau alim ulama yang sudah dikenal dan diakui di masyarakat. Yang sedemikian agar kita selamat dari penjelasan yang ganjil atau sesat yang seringkali menipu kalangan awam sehingga diyakini sebagai kebenaran.

2. Menanamkan Rasa Percaya Diri yang Terlalu Kepada Pengikutnya .
Terbukti, para pengikut aliran sesat itu seringkali berani menceramahi atau menyalahkan orang, padahal mereka baru belajar 2 minggu atau satu bulan. Mereka berani mengkaji ayat al-Qur'an atau hadis di depan orang lain, padahal tidak ada bekal yang cukup untuk itu. Lebih buruk lagi, mereka merasa paling benar, dan orang lain dianggap salah. Ini akibat rasa percaya diri yang terlalu tinggi yang mendorong mereka menjadi orang-orang sombong. Sikap ekslusivisme (merasa istimewa) seperti ini membuat mereka merasa paling pantas masuk Surga, sedang selain mereka layak masuk Neraka.


3. Menyalahi Paham Mayoritas Ulama dan Umat .

Umumnya, fatwa-fatwa aliran sesat itu bertolak belakang dari paham mayoritas ulama umat Islam (baik salaf maupun khalaf). Sebut saja di antaranya: Sholat bukan sembahyang tetapi amar ma'ruf nahi munkar, sholat itu hanya satu waktu, puasa itu hanya menahan diri dari makanan yang bernyawa, pergi haji itu bukan ibadah tetapi napak tilas, hadis itu perkataan manusia yang dibuat-buat dan diriwayatkan bukan perkataan Nabi Saw., mengaku jadi nabi, mengaku menerima wahyu, dan lain sebagainya. Rasulullah Saw. sudah memberikan pedoman, bahwa bila ada perbedaan di dalam agama tentang apa saja (termasuk penentuan bulan Ramadhan dan Idul Fitri, atau amalan-amalan kebaikan secara umum), hendaknya kita mengikuti paham ulama yang terbanyak, sebagaimana sabdanya:
إ ِنَّهُ سَيَكُونُ بَعْدِي هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ فَمَنْ رَأَيْتُمُوهُ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ أَوْ يُرِيدُ يُفَرِّقُ أَمْرَ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَائِنًا مَنْ كَانَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّ يَدَ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ يَرْكُضُ (رواه النسائي)

"Sesungguhnya akan ada setelahku kejelekan dan kerusakan. Maka barang siapa yang melihat orang yang memisahkan diri dari jama'ah (mayoritas umat Islam) atau ingin memecah urusan (agama) umat Muhammad Saw. yang secara nyata terjadi, maka perangilah. Sesungguhnya rahmat Allah atas jama'ah. Sesungguhnya syetan berlari bersama orang yang memisahkan diri dari jama'ah" (HR. An-Nasa'i).

إِنَّ أُمَّتِي لاَ تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلاَلَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ اخْتِلاَفًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ اْلأَعْظَمِ (رواه ابن ماجة)

"Sesungguhnya umatku tidak akan berkumpul (untuk bersepakat) atas kesesatan. Maka apabila kalian mendapati perbedaan pendapat, hendaklah kalian mengikuti kelompok (ulama) yang terbesar (terbanyak)" (HR. Ibnu Majah).


4. Menjauhkan Orang dari Ulama . 

 Paham atau aliran sesat memiliki ciri khas ini, entah menjauhkan orang dari ulama, atau menjauhkan orang dari kesepakatan mayoritas ulama. Bahkan lebih buruk lagi, mereka menanamkan kebencian terhadap ulama. Mengapa? Karena bila orang kembali kepada ulama atau kitab-kitab ulama, maka ia tidak akan terpengaruh oleh paham atau aliran sesat. Ulama dan kitab-kitabnya dalam hal ini dianggap sebagai ancaman sekaligus penghalang bagi orang-orang sesat untuk menyebarkan pahamnya. Secara otomatis berlakulah hukum ini, "Barang siapa yang sering berkumpul dengan ulama atau hadir di majlis pengajian para ulama, jauh dari peluang kesesatan." Kebalikannya tentu mudah ditebak, dan itu cukup menjelaskan kenapa aliran sesat kok banyak pengikutnya.

Kamis, 25 November 2010

makna kata "AMIN" yg sesungguhnya

Dalam Bahasa Arab, ada empat perbedaan kata “AMIN” yaitu :



1. ”AMIN” (alif dan mim sama-sama pendek), artinya AMAN, TENTRAM


2. "AAMIN” (alif panjang & mim pendek), artinya MEMINTA PERLINDUNGAN KEAMANAN


3. ”AMIIN” (alif pendek & mim panjang), artinya JUJUR TERPERCAYA


4. “AAMIIN” (alif & mim sama-sama panjang), artinya YA TUHAN, KABULKANLAH DOA KAMI


Arti kesemuanya bermakna baik, tapi benar atau belum pemakaian kata² tersebut?

Supaya apa yang kita lafalkan benar dan sesuai dengan arti yang kita inginkan.

nah..berdasarkan pendapat Jumhur ulama, maka bacaan AMIN pada sholat adalah yang yang terakhir atau yang no.4, dan senabis kita berdoa maka dialfalkanya yg nomer 4 juga dan di pesbuk kalo kita menulis amin yg di nomer 4 juga, demikian semoga bermanfaat. Wallahu A'lam.

Senin, 15 November 2010

Kisah dan Fadhilah di Tanggal 8-10 Dzul-hijjah

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh...

Tanggal 8 Dzulhijah Nabi Ibrahim bermimpi mendapat perintah supaya menyembelih anaknya, Ismail. Sehari itu ia berpikir-pikir apakah perintah itu dari Allah atau dari syetan. Karenanya hari itu disebut hari tarwiyah (pikir-pikir).

Tanggal 9 Dzulhijah Nabi Ibrahim diberi tahu oleh Allah bahwa perintah itu datang dari-Nya, bukan dari syetan. Justru karena itu hari itu disebut hari 'Arafah (hari tahu). Setelah mengetahui bahwa itu perintah dari Allah, maka Ibrahim bersegera mendatangi anaknya untuk meminta pendapatnya. Alangkah terkejutnya setelah anak tersebut memberi jawaban yang sangat menggembirakan sekaligus mengharukan. Kejadian ini diabadikan dalam al-Qur'an :

"Wahai putraku, sesungguhnya aku bermimpi seolah-olah aku menyembelihmu, maka pikirkanlah pendapatmu. Ia (Ismail) berkata, 'Wahai ayahku, laksanakanlah apa yang diperintahkan itu, insya-Allah engkau dapati aku akan bersabar.'" (QS ash-Shaaffat: 102)

Pada tanggal yang sama Allah swt menurunkan wahyu terakhir kepada Rasulullah saw. Saat itu beliau sedang di atas kendaraannya. Segera ayat itu disampaikan kepada ummatnya. Abu Bakar menangis karena ia tahu bahwa tugas Rasulullah sudah paripurna, yang tentu saja akan segera kembali menghadap kepada-Nya. Ayat itu adalah :

"Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian, dan telah Aku cukupkan atas kalian nikmat-Ku, dan Aku meridhai Islam sebagai agama kalian." (QS Maa-idah: 3)

***
Fadhilah:
Dari sahabat Ibnu ‘Abbas Ra., Rasulullah bersabda, “Tiada sesuatu hari yang mana orang beramal shalih di dalamnya, yang lebih disukai Allah dari pada hari-hari ini, yaitu 10 hari pertama bulan Dzul-hijjah” (HR.Bukhari).

Dari sahabat Abu Hurairah Ra., Rasulullah bersabda, “Tidak ada hari-hari yang lebih disukai Allah untuk digunakan ibadah kepada-Nya dari pada sepuluh hari awal bulan Dzul-hijjah . Puasa tiap hari pada hari tersebut sama dengan pahala puasa selama setahun. Shalat pada tiap-tiap malam hari tersebut sama dengan keutamaan ibadah pada malam lailatul qadar” (HR.Turmidzi dan Ibnu Majah)

Barang siapa berpuasa pada hari tarwiyyah, maka Allah akan membalasnya dengan pahala yang pahala tersebut tidak ada yang mengetahuinya selain Allah. (Hadits Nabi yang diriwayatkan Ibnu Abbas Ra. yang dikutip oleh Syaikh Utsman bin Hasan bin Ahmad Asy-Syakir, “Durratun Nasihin”, Majlis 72: Fi Fadhilah ‘Isyri Dzil-hijjah. Sebagian mengatakan bahwa sanad hadits yang dijadikan rujukan tersebut lemah, namun setidaknya dapat kita jadikan motivasi kita dalam beramal baik (termasuk berpuasa)).

Dari Abu Qatadah Ra., bahwa Rasulullah ditanya tentang puasa hari ‘arafah, Rasulullah menjawab, “ Puasa pada hari ‘arafah, dapat menjadi kafarah untuk setahun yang telah lewat dan setahun yang akan datang” (HR.Muslim).

Tanggal 10 Dzulhijah, adalah hari 'Idul Adh-ha (qurban), dinamakan juga hari Nahar (menyembelih). Pada hari ini ummat Islam diharamkan puasa, tapi dianjurkan melaksanakan shalat 'Idul Adh-ha, dan menyembelih qurban. Semoga kita bisa melaksanakannya.

Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh...

Rabu, 10 November 2010

Sunnah yang Hilang: Bacaan Setelah Membaca Al Qur’an

Penjelasan menarik mengenai bacaan penutup setelah membaca Al Qur’an.
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله.
أما بعد: فإنَّ إحياء السنن النبوية من أعظم القربات إلى الله،
Sesungguhnya menghidupkan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah termasuk amal yang sangat bernilai untuk mendekatkan diri kepada Allah.
فَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ، قَالَ: (( مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا )) [رواه مسلم].
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mengajak orang lain kepada kebaikan maka baginya pahala semua orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun” (HR Muslim).
فإليكم أحبتي في الله، هذه السُّنة التي غفل عنها كثيرٌ من الناس:
Saudaraku, berikut ini adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah dilalaikan oleh banyak orang.
يُسْتَحَبُّ بعد الانتهاء من تلاوة القرآن أن يُقال:
((سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ،لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
)).
Setelah selesai membaca al Qur’an dianjurkan untuk mengucapkan bacaan berikut ini: Subhanakallahumma wa bihamdika laa ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaika. Yang artinya: maha suci Engkau ya Allah sambil memuji-Mu. Tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.
الدليل: عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ : مَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ مَجْلِسًا قَطُّ، وَلاَ تَلاَ قُرْآناً، وَلاَ صَلَّى صَلاَةً إِلاَّ خَتَمَ ذَلِكَ بِكَلِمَاتٍ، قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَاكَ مَا تَجْلِسُ مَجْلِساً، وَلاَ تَتْلُو قُرْآنًا، وَلاَ تُصَلِّي صَلاَةً إِلاَّ خَتَمْتَ بِهَؤُلاَءِ الْكَلِمَاتِ ؟
قَالَ: (( نَعَمْ، مَنْ قَالَ خَيْراً خُتِمَ لَهُ طَابَعٌ عَلَى ذَلِكَ الْخَيْرِ، وَمَنْ قَالَ شَرّاً كُنَّ لَهُ كَفَّارَةً: سُبْحَانَكَ [اللَّهُمَّ] وَبِحَمْدِكَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ ))([]).
Dalilnya, dari Aisyah beliau berkata, “Tidaklah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- duduk di suatu tempat atau membaca al Qur’an ataupun melaksanakan shalat kecuali beliau akhiri dengan membaca beberapa kalimat”. Akupun bertanya kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Ya Rasulullah, tidaklah anda duduk di suatu tempat, membaca al Qur’an ataupun mengerjakan shalat melainkan anda akhiri dengan beberapa kalimat?” Jawaban beliau, “Betul, barang siapa yang mengucapkan kebaikan maka dengan kalimat tersebut amal tadi akan dipatri dengan kebaikan. Barang siapa yang mengucapkan kejelekan maka kalimat tersebut berfungsi untuk menghapus dosa. Itulah ucapan Subhanakallahumma wa bihamdika laa ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaika. ”
) إسناده صحيح: أخرجه النسائي في “السنن الكبرى” (9/123/10067)، والطبراني في “الدعاء” (رقم1912)، والسمعاني في “أدب الإملاء والاستملاء” (ص75)، وابن ناصر الدين في “خاتمة توضيح المشتبه” (9/282).
Hadits di atas sanadnya shahih, diriwayatkan oleh Nasai dalam Sunan Kubro 9/123/1006, Thabrani dalam ad Du-a no 1912, Sam’ani dalam Adab al Imla’ wa al Istimla’ hal 75 dan Ibnu Nashiruddin dalam Khatimah Taudhih al Musytabih 9/282.
وقال الحافظ ابن حجر في “النكت” (2/733): [إسناده صحيح]، وقال الشيخ الألباني في “الصحيحة” (7/495): [هذا إسنادٌ صحيحٌ أيضاً على شرط مسلم]، وقال الشيخ مُقْبِل الوادعي في “الجامع الصحيح مما ليس في الصحيحين” (2/12: [هذا حديثٌ صحيحٌ
Al Hafizh Ibnu Hajar dalam an Nukat 2/733 mengatakan, “Sanadnya shahih”. Syaikh al Albani dalam Shahihah 7/495 mengatakan, “Sanad ini adalah sanad yang juga shahih menurut kriteria Muslim”. Syaikh Muqbil al Wadi’I dalam al Jami’ al Shahih mimma laisa fi al Shahihain 2/12 mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang shahih”.
وقد بَوَّبَ الإمام النسائي على هذا الحديث بقوله: [ما تُختم به تلاوة القرآن].
Hadits ini diberi judul bab oleh Nasai dengan judul “Bacaan penutup setelah membaca al Qur’an”.


Catatan:
Realita menunjukkan bahwa ketika banyak orang meninggalkan amalan yang sesuai dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka muncullah amalan yang mengada-ada.
Banyak orang mengganti bacaan yang sesuai sunah Nabi di atas dengan bacaan tashdiq yaitu ucapan Shadaqallahul ‘azhim yang tidak ada dalilnya.

Senin, 08 November 2010

Hadits MAUDHU' (Palsu) SAAT IBLIS BERTAMU KEPADA RASUL ALLAH

syHadis menurut Muadz bin Jabal, riwayat dari Ibn Abbas, telah menyebar luas di kalangan umat muslim awam. Hadis yang terhitung sangat mahsyur ini menceritakan tentang percakapan Muhammad dan sahabatnya dengan Iblis yang berwujud seorang kakek tua di Madinah. Iblis itu sendiri dipaksa datang oleh malaikat ALLAH ke hadapan sang utusan Allah untuk membuat pengakuan dan menjawab pertanyaan Muhammad. Iblis lalu memberitahu banyak rahasia kepada Muhammad, diantaranya: orang yang dibencinya, pekerjaan yang dibencinya, manusia yang menjadi temannya, hal orang yang ikhlas, 70.000 anak dan pengikut-pengikut mereka, cara Iblis mencobai manusia, sepuluh hal permintaan Iblis kepada ALLAH.

Jika dilihat, kisah dalam hadis ini memiliki kemiripannya dengan Hadis yang tertulis dalam Kitab Al Awail karya Jalal al Din al Suyuti. Dalam buku tersebut digambarkan sebuah dialog antara Muhammad dan Setan, yang menggunakan topi berwarna-warni, di pinggiran Jannat al Baqi, Madinah. Mereka melakukan dialog tantang banyak hal, seperti: usaha mencobai para utusan ALLAH sebelum Muhammad yang gagal, maksud dari topi berwarna-warni yang dipakai Setan, kewajiban orang percaya yang dihalangi Setan, Ahli Bait, 15 musuh Setan, 11 sahabat Setan, pekerjaan-pekerjaan yang disukai Setan.

Hadis ini banyak dipertanyakan oleh ahli Hadis, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di Arab Saudi. Syaikh Abdurrahman al Sahim adalah salah seorang pakar yang telah membuktikan kepalsuan hadis ini. Dalam salah satu analisisnya, dia mengatakan, “Dan dari sebagian tanda-tanda kepalsuannya adalah penyebutan kata [bersumpah dengan cerai], sebuah istilah yang tidak pernah terdengar di masa Muhammad dan sahabat. Dan juga pernyataan Iblis tentang apa yang menjadi pelindungnya [di bawah kuku manusia], yang bertentangan dengan hadis riwayat Syaikhani [Bukhari dan Muslim] di Hadis Abu Hurairah dari Muhammad: “Jika salah seorang dari kalian bangun tidur maka hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidungnya seperti gerakan dalam wudu sebanyak tiga kali. Karena sesungguhnya setan bermalam di lubang hidungnya.”

Pusat Fatwa yang dikepalai Dr Abdullah Faqih pun menegaskan bahwa hadis itu merupakan hadis palsu yang sangat jelas. Terkait dengan hukum penyebarannya, tidak diperbolehkan kecuali untuk sekedar pengingat saja. Hal ini selaras dengan perkataan Sang Nabi dalam Hadis Bukhari yang berbunyi: “Sejatinya pembohongan atas namaku tidak seperti pembohongan atas siapapun. Barangsiapa yang berbohong atas namaku, maka dia dengan sengaja menyiapkan tempatnya di dalam neraka.”

Dilihat secara keseluruhan, hadis ini memang baik serta selaras dengan hukum-hukum Islam. Namun, meskipun tujuannya baik dan demi kemuliaan ALLAH, kebohongan dan pembenaran seperti hadis ini jelas melanggar hukum ALLAH yang sudah disampaikan orang-orang yang dipakai-Nya. Apalagi kebohongan itu memakai teks-teks keagamaan sebagai legitimasi demi menjaga kewibawaan diri atau institusi atau aliran kepercayaannya. Pandangan objektif jelas diperlukan dalam memandang suatu kepercayaan yang sakral sekalipun.

Akhirnya, dengan tujuan menjembatani dan mempersatukan bangsa Indonesia, redaksi menulis ulang Hadis menurut Muadz bin Jabal ini dengan gaya bahasa yang lebih nasional agar umat beragama lain juga dapat mengerti makna dari istilah-istilah Islam yang terkadang terkesan eksklusif.

Senin, 01 November 2010

Pengertian Hadits

Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.
Ada bermacam-macam hadits, seperti yang diuraikan di bawah ini.
• Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi
o Hadits Mutawatir
o Hadits Ahad
Hadits Shahih
Hadits Hasan
Hadits Dha'if
• Menurut Macam Periwayatannya
o Hadits yang bersambung sanadnya (hadits Marfu' atau Maushul)
o Hadits yang terputus sanadnya
Hadits Mu'allaq
Hadits Mursal
Hadits Mudallas
Hadits Munqathi
Hadits Mu'dhol
• Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi
o Hadits Maudhu'
o Hadits Matruk
o Hadits Mungkar
o Hadits Mu'allal
o Hadits Mudhthorib
o Hadits Maqlub
o Hadits Munqalib
o Hadits Mudraj
o Hadits Syadz
• Beberapa pengertian dalam ilmu hadits
• Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer

________________________________________

I. Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya Perawi
I.A. Hadits Mutawatir
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Berita itu mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima dari sejumlah orang yang semacam itu juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir:
1. Isi hadits itu harus hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera.
2. Orang yang menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan, tidak mungkin berdusta. Sifatnya Qath'iy.
3. Pemberita-pemberita itu terdapat pada semua generasi yang sama.

I.B. Hadits Ahad

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya adalah "zhonniy". Sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha'if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu:
I.B.1. Hadits Shahih
Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu'allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
1. Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.
2. Harus bersambung sanadnya
3. Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil.
4. Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)
5. Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
6. Tidak cacat walaupun tersembunyi.
I.B.2. Hadits Hasan
Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.
I.B.3. Hadits Dha'if
Ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat.

II. Menurut Macam Periwayatannya

II.A. Hadits yang bersambung sanadnya
Hadits ini adalah hadits yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad SAW. Hadits ini disebut hadits Marfu' atau Maushul.

II.B. Hadits yang terputus sanadnya

II.B.1. Hadits Mu'allaq
Hadits ini disebut juga hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha'if.
II.B.2. Hadits Mursal
Disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.
II.B.3. Hadits Mudallas
Disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.
II.B.4. Hadits Munqathi
Disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi'in.
II.B.5. Hadits Mu'dhol
Disebut juga hadits yang terputus sanadnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'it dan tabi'in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi'in yang menjadi sanadnya. Kesemuanya itu dinilai dari ciri hadits Shahih tersebut di atas adalah termasuk hadits-hadits dha'if.

III. Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi

III.A. Hadits Maudhu'
Yang berarti yang dilarang, yaitu hadits dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh dusta. Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits.
III.B. Hadits Matruk
Yang berarti hadits yang ditinggalkan, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu dituduh berdusta.
III.C. Hadits Mungkar
Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya / jujur.
III.D. Hadits Mu'allal
Artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa disebut juga dengan hadits Ma'lul (yang dicacati) atau disebut juga hadits Mu'tal (hadits sakit atau cacat).
III.E. Hadits Mudhthorib
Artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.
III.F. Hadits Maqlub
Artinya hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).
III.G. Hadits Munqalib
Yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.
III.H. Hadits Mudraj
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits, baik keterangan tambahan dari perawi sendiri atau lainnya.
III.I. Hadits Syadz
Hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula. Demikian menurut sebagian ulama Hijaz sehingga hadits syadz jarang dihapal ulama hadits. Sedang yang banyak dihapal ulama hadits disebut juga hadits Mahfudz.

IV. Beberapa pengertian (istilah) dalam ilmu hadits

IV.A. Muttafaq 'Alaih
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, atau dikenal juga dengan Hadits Bukhari - Muslim.
IV.B. As Sab'ah
As Sab'ah berarti tujuh perawi, yaitu:
1. Imam Ahmad
2. Imam Bukhari
3. Imam Muslim
4. Imam Abu Daud
5. Imam Tirmidzi
6. Imam Nasa'i
7. Imam Ibnu Majah
IV.C. As Sittah
Yaitu enam perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad bin Hanbal.
IV.D. Al Khamsah
Yaitu lima perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Bukhari dan Imam Muslim.
IV.E. Al Arba'ah
Yaitu empat perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim.
IV.F. Ats tsalatsah
Yaitu tiga perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ibnu Majah.
IV.G. Perawi
Yaitu orang yang meriwayatkan hadits.
IV.H. Sanad
Sanad berarti sandaran yaitu jalan matan dari Nabi Muhammad SAW sampai kepada orang yang mengeluarkan (mukhrij) hadits itu atau mudawwin (orang yang menghimpun atau membukukan) hadits. Sanad biasa disebut juga dengan Isnad berarti penyandaran. Pada dasarnya orang atau ulama yang menjadi sanad hadits itu adalah perawi juga.
IV.I. Matan
Matan ialah isi hadits baik berupa sabda Nabi Muhammad SAW, maupun berupa perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diceritakan oleh sahabat atau berupa taqrirnya.

V. Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer

1. Shahih Bukhari
2. Shahih Muslim
3. Riyadhus Shalihin

Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Hukum Video dan Gambar

Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Hukum Video dan Gambar

Ditulis oleh Admin di/pada 15/11/2009


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya manusia yang Paling Keras Disiksa di Hari Kiamat adalah Para Tukang Gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)“. ( Shahih Hadits Bukhari dan Muslim)


1. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya:


“Apa hukum pengajaran cara memandikan dan mengkafani (jenazah) melalui media video?”


Beliau menjawab:


“Pengajaran adalah dengan cara selain video, dikarenakan terdapat pada hadits-hadits shohih yang banyak tentang larangan menggambar (makhluk yang bernyawa) dan laknat terhadap orang-orang yang menggambar. (As’ilah Al Jam’iah Al Khairiyah di Syaqra’) (*1)


2. Dan beliau ditanya:


“Apakah perangkat televisi termasuk dalam bentuk menggambar? Ataukah yang haram hanya berupa hal-hal yang terpampang berupa program-program yang jelek?”


Beliau menjawab:


“Semua bentuk menggambar adalah haram” (Al Ibraz liaqwal Al Ulama’ fii Hukm At Tilfaz) (*2)


3. Asy Syaikh Al Albany berkata:


Mereka yang membolehkan menggambar gambar potret, membatasi hanya kepada cara menggambar yang dulu ma’ruf di zaman ketika hal itu dilarang. Mereka tidak mengolongkan pada hukum menggambar, terhadap cara yang baru ini, berupa gambar potret, dalam keadaan proses tersebut dinamakan menggambar secara bahasa, syar’i, akibat dan bahayanya. Seperti halnya yang demikian akan jelas dengan memperhatikan akibat dari pembedaan yang tersebut di atas. Aku pernah berkata kepada salah satu dari mereka, beberapa tahun lalu, “kalau demikian itu, berarti Mengharuskan kalian untuk membolehkan patung-patung yang tidak dipahat, hanya dengan menekan tombol listrik yang bersambung dengan alat khusus, terproduksilah puluhan patung dalam waktu beberapa detik saja…Apa yang kalian katakan pada hal yang demikian ini? Maka diapun bungkam!” (Adabu Az Zifaf) (*3)


4. Beberapa fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah:


Pertanyaan: “Apakah fotografi masuk dalam hukum menggambar dengan tangan atau tidak?”


Jawaban: “Perkataan yang shohih yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i, dan merupakan perkataan jumhur ulama adalah bahwasanya dalil-dalil pengharaman menggambar makhluk-makhluk yang bernyawa mencakup fotografi dan gambar tangan, 3 dimensi atau 2 dimensi karena keumuman dalil-dalil.


Pertanyaan: “Terdapat bentuk baru dalam menggambar yaitu apa yang kami saksikan di televisi dan video dan selainnya berupa fita film, dimana gambar seseorang seperti yang mereka katakan, nyata. Dan gambar bisa tersimpan padanya, dalam waktu yang lama. Apa hukum jenis yang seperti ini termasuk hukum menggambar?”


Jawaban: “Hukum menggambar mencakup apa yang engkau sebutkan tersebut” (5807)


Pertanyaan: “Apakah menggambar dengan menggunakan kamera video hukumnya termasuk dalam hukum gambar fotografi?”


Jawaban: “Ya, Hukum menggambar dengan video adalah hukum menggambar dengan fotografi, yaitu terlarang dan haram karena keumuman dalil-dalil.” (16259) (*4)


5. Asy Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya:


“Apa hukum penggunaan media pengajaran berupa video dan film dan yang selainnya, dalam pengajaran ilmu syar’i seperti tafsir dan fiqh dan yang selainnya?


Beliau menjawab: “Pendapatku, yang demikian tersebut TIDAK BOLEH, karena yang demikian tersebut mesti disertai dengan mengambil gambar, dan menggambar (makhluk yang bernyawa) hukumnya haram dan tidak terdapat di situ hal-hal darurat yang menuntut demikian.”(Al Muntaqo 513) (*5)


6. Asy Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah berkata:


“Termasuk kemungkaran yang besar adalah seorang penceramah berdiri di sebuah masjid menyampaikah ceramahnya dan kamera menghadap kepadanya…dan siaran langsung termasuk dalam pengharaman, dan yang demikian termasuk gambar. Dan manusia menyebut yang demikian (yaitu siaran langsung) adalah gambar! Maka hal tersebut adalah haram. (Hukmu At Tashwir Dzawatil Arwah 70-71) (*6)


Fatwa-Fatwa Al Lajnah Ad Daimah


1. Pertanyaan: “Jika seandainya saya merantau ke luar negeri dan saya ingin mengirim gambarku kepada keluargaku dan teman-temanku, khususnya kepada istriku, apakah yang demikian ini boleh bagi seseorang, ataukah tidak?” (*7)


Jawaban: “Hadits-hadits yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan terhadap pengharaman gambar makhluk yang bernyawa dari kalangan bani Adam dan yang selainnya. Maka tidak boleh engkau mengambil gambar dirimu dan engkau kirim gambarmu tersebut kepada keluargamu begitu juga kepada istrimu. Wa billahi at taufiq wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.


Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’, Ketua Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Anggota: Abdurrozaq Afifi, Abdullah bin Gudhyan, Abdullah bin Qu’ud


2. Pertanyaan: “Apakah memotret dengan kamera haram atau tidak apa-apa bagi pelakunya?” (*8)


Jawaban: “Iya. Menggambar makhluk yang bernyawa dengan kamera dan selainnya haram dan wajib bagi pelakunya untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala dan memohon ampun kepadaNya dan menyesal atas apa yang terjadi dan tidak mengulanginya kembali. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.


Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’, Ketua Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Anggota: Abdurrozaq Afifi, Abdullah bin Gudhyan, Abdullah bin Qu’ud


3. Pertanyaan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau patung atau anjing.” Apakah termasuk di dalamnya gambar-gambar yang berada di dalam buku-buku dan perlu diketahui bahwa di sampulnya tidak terdapat gambar?” (*9)


Jawaban: “Masuk di dalam keumuman hadits walaupun gambar tidak berada di sampul. Dan tidak termasuk di dalam keumuman hadits kalau gambar kepala dihilangkan atau dihapus. Wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.


Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’, Ketua Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Anggota: Abdurrozaq Afifi, Abdullah bin Gudhyan


4. Pertanyaan: “Apa hukum mengambil gambar dengan kamera sebagai foto keluarga dan yang semisalnya sebagai kenang-kenangan atau hiburan saja dan bukan untuk yang lain?” (*10)


Jawaban: “Menggambar makhluk hidup haram bahkan termasuk dari dosa-dosa besar. Sama saja apakah pelaku menjadikannya sebagai pekerjaan atau tidak. Dan sama saja apakah gambar berupa ukiran atau lukisan dengan tangan dan yang semisalnya, atau sebaliknya dengan kamera dan yang semisalnya dari alat-alat ataukah berupa pahatan batu atau semisalnya…dan seterusnya. Dan sama saja apakah untuk sebagai kenang-kenangan atau yang selainnya. Dikarenakan hadits-hadits yang datang pada yang demikian. Dan hadits-hadits tersebut umum untuk segala macam proses menggambar dan gambar makhluk hidup. Tidak dikecualikan darinya kecuali yang disebabkan darurat.


Wa billahi at taufiq wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.


Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’, Ketua Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Anggota: Abdurrozaq Afifi, Abdullah bin Gudhyan, Abdullah bin Qu’ud


Ket : (1) Tashwir Al Masyaikh bil fiidiyu laa yajuuz (5), (2) Ibid (5) catatan kaki, (3) Ibid (7), (4) Ibid(7), (5) Ibid(5), (6) Ibid(4), (7) Fatawa Al Lajnah (1/457-458), (8) Ibid (1/461), (9) Ibid (1/477), (10) Ibid (1/480)


Dikutip dari darussalaf.or.id offline Penulis: Ayyub Abu Ayyub, Yaman Judul: Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Hukum Video dan Kamera

FATWA ULAMA TANTANG "NASYID ISLAMI"

Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

Bagi kalangan aktivis pergerakan Islam, nasyid menjadi alternatif dari “cara bermusik”. Mereka berkukuh bahwa selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang dalam syariat, hal itu diperbolehkan bahkan bisa menjadi sarana “dakwah”. Mereka seakan lupa, nasyid mereka hampir tak ada bedanya dengan lagu kecuali pada syair. Syairnya pun -meski kadang berbahasa Arab- bahkan kerap mengandung kesyirikan dan kebid’ahan.

Belakangan, berkembang di kalangan muslimin satu jenis hiburan yang dikenal dengan nasyid Islami. Nasyid ini dianggap sebagai alternatif pengganti lagu dan musik yang didendangkan oleh para penyanyi umumnya. Masing-masing dari kelompok nasyid tersebut menggunakan bermacam variasi dalam menampilkan nasyidnya. Ada yang disertai rebana saja, yang kadang disertai dengan tepukan tangan atau alat-alat tertentu, lalu dinyanyikan oleh orang yang bersuara merdu atau secara berkelompok. Ada pula yang meluas, dengan menggunakan semua alat musik yang digunakan oleh para pelantun lagu-lagu yang tidak senonoh. Bahkan ada yang tidak berbeda antara lagu-lagu tersebut dengan apa yang dinamakan nasyid Islami kecuali syairnya saja. Adapun irama, musik dan lantunannya, tidak ada perbedaan.

Bila merunut sejarah, kita tidak mengetahui dalam sejarah kaum muslimin cara berdakwah menggunakan sarana-sarana seperti ini, kecuali dari kelompok Shufiyyah (Sufi) yang dikenal gemar membuat bid’ah dan menganggap baik hal-hal yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya g. Sehingga sebagian ulama menghukumi mereka dengan zindiq.

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata: “Aku meninggalkan Irak, dengan munculnya sesuatu yang disebut at-taghbir yang dibuat oleh kaum zindiq. Mereka memalingkan manusia dari Al-Qur`an.” (Diriwayatkan oleh Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma’ruf hal. 36, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 9/146. Al-Albani berkata: “Sanadnya shahih. Ibnul Qayyim rahimahullahu menyebutkan dalam Ighatsatul Lahafan (1/229), bahwa penukilan dari Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu adalah mutawatir.” Lihat At-Tahrim hal. 163)

Al-Imam Ahmad rahimahullahu ditanya tentangnya. Beliau menjawab: “Itu adalah bid’ah.” Lalu beliau ditanya: “Bolehkah kami duduk bersama mereka?” Beliau menjawab: “Jangan.” (Majmu’ Fatawa, 11/569)

Abu Dawud rahimahullahu berkata: “Hal itu (ucapan Al-Imam Ahmad rahimahullahu) tidak mengherankan bagiku.” (Al-Inshaf, Al-Mardawi, 8/343)

At-Taghbir adalah bait-bait syair yang mengajak bersikap zuhud terhadap dunia, dilantunkan oleh seorang penyanyi. Sebagian yang hadir kemudian memukulkan potongan ranting di atas hamparan tikar atau bantal, disesuaikan dengan lantunan lagunya itu.

Dari sini, nampaklah bahwa apa yang diistilahkan dengan nasyid Islami tidak lain adalah bid’ah yang telah dimunculkan oleh kaum Shufiyah, lalu diberi polesan ‘Islami’ agar diterima oleh masyarakat yang tidak mengerti hakikat bid’ah ini. Seperti halnya kebatilan-kebatilan lain yang disandarkan kepada Islam, musik Islami, pacaran Islami, demokrasi Islami, demonstrasi Islami, atau embel-embel Islami yang lainnya. Namun, alhamdulillah, syariat yang mulia ini telah mengajari kita untuk tidak memandang sesuatu hanya sekadar melihat namanya. Yang terpenting adalah hakikat dari apa yang terkandung di balik nama tersebut.

Maka, sebagai nasihat bagi kaum muslimin, kami sebutkan beberapa fatwa para ulama seputar hukum perkara yang disebut dengan nasyid Islami ini.

Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah

Syaikhul Islam ditanya tentang sekelompok orang yang bergabung untuk melakukan berbagai dosa besar seperti pembunuhan, perampokan, pencurian, minum khamr, dan yang lainnya. Kemudian salah seorang di antara Syaikh yang dikenal memiliki kebaikan dan mengikuti As-Sunnah ingin mencegah mereka dari hal tersebut. Namun tidak memungkinkan baginya melakukan hal itu kecuali dengan cara membuat sebuah sama’ (nasyid) untuk mereka, di mana mereka berkumpul padanya dengan niat ini. Sama’ ini menggunakan rebana tanpa alat gemerincing, dan nyanyian seorang penyanyi dengan syair-syair yang diperbolehkan tanpa menggunakan seruling.

Tatkala dilakukan cara ini, di antara kelompok tersebut ada yang bertaubat. Dan orang yang sebelumnya tidak shalat, suka mencuri dan tidak berzakat, menjadi berhati-hati dari syubhat dan mengerjakan kewajiban, serta menjauhi perkara yang diharamkan. Maka apakah dibolehkan nasyid yang dibuat Syaikh ini dengan cara tersebut, karena memberi dampak kemaslahatan? Dalam keadaan tidak memungkinkan mendakwahi mereka kecuali dengan cara ini.

Beliau rahimahullahu menjawab dengan panjang lebar. Di antara yang beliau katakan:

“Sesungguhnya Syaikh tersebut ingin membuat kelompok yang hendak melakukan berbagai dosa besar itu bertaubat. Namun tidak memungkinkan baginya hal itu kecuali dengan cara yang disebutkan, berupa metode yang bid’ah. Ini menunjukkan bahwa Syaikh tersebut jahil (tidak tahu) tentang metode-metode syar’i yang menyebabkan para pelaku maksiat bertaubat, atau tidak mampu melakukannya. Karena sesungguhnya Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan tabi’in, mendakwahi orang yang lebih buruk dari mereka yang disebutkan ini, dari kalangan orang-orang kafir, fasiq dan pelaku maksiat, dengan cara-cara yang syar’i. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berikan kecukupan kepada mereka dengan cara itu dari berbagai cara-cara bid’ah.

Tidak boleh dikatakan bahwa tidak ada cara syar’i yang Allah Subhanahu wa Ta’ala utus Nabi-Nya dengannya, yang dapat menjadikan para pelaku maksiat bertaubat. Sebab telah diketahui secara pasti dan penukilan yang mutawatir bahwa orang-orang, yang tidak ada yang mampu menghitung jumlahnya kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala, telah bertaubat dari kekafiran, kefasikan, kemaksiatan. Tidak disebutkan padanya berkumpul dengan cara bid’ah sebagaimana yang dilakukan. Bahkan, orang-orang terdahulu dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta yang mengikuti mereka dengan kebaikan -dan mereka adalah para wali Allah Subhanahu wa Ta’ala yang bertakwa dari kalangan umat ini- telah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan cara-cara yang syar’i.” (Majmu’ Fatawa, 11/624-625)

Fatwa Al-Imam Al-’Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Dalam kitabnya Tahrim Alat Ath-Tharb (hal. 181), setelah beliau menyebutkan hukum nyanyian dan musik, beliau berkata:

“Masih tersisa bagiku kalimat terakhir, yang dengannya aku menutup risalah yang bermanfaat ini -insya Allah Subhanahu wa Ta’ala-. Yaitu seputar apa yang mereka sebut dengan istilah nasyid Islami atau nasyid agamis.

Maka aku mengatakan: Telah jelas pada pasal ketujuh tentang syair-syair yang boleh didendangkan dan yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana pula telah jelas sebelumnya tentang haramnya seluruh alat musik, kecuali duf (rebana/gendang yang terbuka bagian bawahnya) pada hari raya dan pesta pernikahan, untuk para wanita. Dari pasal terakhir ini, kami jelaskan bahwa tidak boleh mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali dengan apa yang disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apalagi mendekatkan diri kepada-Nya dengan sesuatu yang diharamkan! Karena itulah, para ulama mengharamkan nyanyian kaum Shufiyyah. Dan pengingkaran mereka sangat keras terhadap orang-orang yang menganggapnya halal. Apabila seorang pembaca menghadirkan dalam benaknya prinsip-prinsip yang kokoh ini, akan jelas baginya dengan sejelas-jelasnya, bahwa tidak ada perbedaan dari sisi hukum antara nyanyian kaum Shufi dengan nasyid Islami.

Bahkan pada nasyid Islami terdapat hal negatif lainnya. Yaitu terkadang nasyid tersebut didendangkan seperti lantunan nyanyian-nyanyian yang tidak punya rasa malu. Dan nasyid itu dibuat dengan merujuk gaya musik ala timur ataupun ala barat, yang membuat girang para pendengarnya, membuat mereka berjoget, serta membenamkan alam sadar mereka. Sehingga, yang menjadi tujuan utamanya adalah lantunan dan kegembiraan, bukan hanya sekadar nasyid. Ini adalah bentuk penyelisihan baru, yaitu tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir dan orang-orang yang tidak punya rasa malu. Muncul pula anak penyimpangan lainnya, yaitu tasyabbuh dengan mereka dalam hal berpaling dari Al-Qur`an dan meninggalkannya. Sehingga mereka termasuk dalam keumuman sesuatu yang dikeluhkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kaumnya, sebagaimana yang terdapat dalam firman-Nya:


وَقَالَ الرَّسُولُ يَارَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْءَانَ مَهْجُورًا
“Berkatalah Rasul: ‘Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur`an ini suatu yang tidak diacuhkan.” (Al-Furqan: 30)

Sesungguhnya aku benar-benar mengingat bahwa tatkala aku berada di Damaskus -dua tahun sebelum aku berhijrah ke sini (Amman)- sebagian pemuda muslim mulai bernyanyi dengan nasyid yang maknanya masih selamat (dari penyimpangan), dengan tujuan menyaingi nyanyian kaum Shufiyyah, seperti qashidah Al-Bushiri dan yang lainnya. Nasyid tersebut terekam di kaset.

Tidak berapa lama kemudian, nasyid tersebut sudah dibarengi pukulan rebana! Mulanya, mereka menggunakannya pada acara-acara pesta pernikahan, dengan alasan bahwa menggunakan rebana pada acara tersebut boleh. Kemudian kaset tersebut menyebar dan dikopi menjadi beberapa kaset salinan. Tersebarlah penggunaannya di sekian banyak rumah. Merekapun menyimaknya siang malam, baik dalam sebuah acara tertentu ataupun tidak. Dan hal tersebut menjadi hiburan mereka!

Keadaan ini tidak terjadi melainkan karena hawa nafsu yang mendominasi dan kebodohan terhadap tipu daya setan. Sehingga hal itu memalingkan mereka dari perhatian terhadap Al-Qur`an dan mendengarnya, apalagi mempelajarinya. Al-Qur`an pun menjadi sesuatu yang ditinggalkan, sebagaimana yang disebut dalam ayat yang mulia tersebut. Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu berkata dalam tafsirnya (3/317): “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengabarkan tentang Rasul dan Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia berkata:


وَقَالَ الرَّسُولُ يَارَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْءَانَ مَهْجُورًا
“Berkatalah Rasul: ‘Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur`an ini sesuatu yang tidak diacuhkan.” (Al-Furqan: 30)

Hal itu karena orang-orang musyrik tidak mau mendengar Al-Qur`an dan menyimaknya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:


وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لاَ تَسْمَعُوا لِهَذَا الْقُرْءَانِ وَالْغَوْا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَغْلِبُونَ
“Dan orang-orang yang kafir berkata: ‘Janganlah kamu mendengar Al-Qur`an ini dengan sungguh-sungguh dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya, supaya kamu dapat mengalahkan (mereka)’.” (Fushshilat: 26)

Adalah jika dibacakan Al-Qur`an kepada mereka, mereka gaduh dan memperbanyak percakapan pada perkara yang lain, sehingga mereka tidak mendengarnya. Hal ini termasuk meninggalkannya. Tidak beriman dengannya dan tidak membenarkannya termasuk mengabaikan Al-Qur`an. Tidak mentadabburi dan memahaminya termasuk mengabaikannya. Tidak beramal dengannya, tidak melaksanakan perintahnya dan tidak menjauhi larangannya termasuk mengabaikannya. Berpaling darinya menuju kepada selainnya berupa syair, perkataan, nyanyian, atau yang melalaikan, atau sebuah ucapan atau satu metode yang diambil dari selainnya, termasuk mengabaikannya. Kami memohon kepada Allah Yang Maha Mulia, Yang Maha Pemberi Anugerah, Maha Kuasa atas segala apa yang Dia inginkan, agar menghindarkan kita dari kemurkaan-Nya, dan mengantarkan kita menuju apa yang diridhai-Nya berupa menghafal kitab-Nya dan memahaminya, serta melaksanakan kandungannya, baik di malam maupun siang hari, dengan cara yang dicintai-Nya dan diridhai-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Mulia dan Maha Pemberi.” (Tahrim Alat Ath-Tharb, hal. 181-182)

Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu

Beliau rahimahullahu ditanya: “Saya pernah mendengar sebagian nasyid Islami dan di dalamnya terdapat lantunan-lantunan yang menyerupai nyanyian. Tanpa musik, namun disertai suara yang indah. Bagaimanakah hukumnya? Sebagai pengetahuan, ada sebagian ikhwan yang tidak senang dengannya dan mengatakan bahwa hal itu termasuk amalan kaum Shufiyyah. Aku berharap dari Syaikh yang mulia untuk memberi jawaban.”

Beliau menjawab setelah mengucapkan hamdalah dan shalawat kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Nasyid-nasyid yang ditanyakan oleh penanya ini, yang dinamakan dengan nasyid Islami, di dalamnya terdapat sebagian perkara yang terlarang. Di antaranya, nasyid tersebut dilantunkan seperti nyanyian para biduan, yang bernyanyi dengan nyanyian-nyanyian tidak senonoh. Kemudian, nasyid itu dilantunkan dengan suara yang indah dan merdu. Bahkan terkadang dibarengi dengan tepuk tangan, atau memukul piring dan yang semisalnya.

Adapun yang disebutkan dalam pertanyaan, yaitu tidak ada tepuk tangan dan pukulan piring atau yang semisalnya, dan si penanya berkata bahwa ia dilantunkan seperti nyanyian yang tidak senonoh, dengan suara yang indah dan merdu. Maka, kami berpandangan agar nasyid seperti ini tidak didengarkan, karena dapat menimbulkan fitnah dan menyerupai lantunan nyanyian para biduan yang tidak punya rasa malu.

Tentunya, yang lebih baik dari itu ialah mendengarkan nasihat-nasihat yang bermanfaat, yang diambil dari Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta perkataan para sahabat dan para imam dari kalangan ahli ilmu dan agama. Karena, di dalamnya sudah terdapat kecukupan dan kepuasan dari yang lainnya.

Jika seseorang terbiasa tidak mengambil sesuatu sebagai nasihat kecuali dengan cara tertentu, seperti lantunan nyanyian, hal itu akan menyebabkan dia tidak dapat mengambil manfaat dengan nasihat-nasihat yang lain. Sebab jiwanya telah terbiasa mengambil nasihat hanya dengan cara ini. Hal ini sangat berbahaya, bahkan dapat menyebabkan seseorang bersikap zuhud (tidak butuh) terhadap nasihat Al-Qur`an yang mulia dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta perkataan para ulama dan imam.” (diterjemahkan dari kaset Nur ‘Alad Darb, kaset no. 258, bagian kedua)

Fatwa Al-’Allamah Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiri

“Sesungguhnya, sebagian nasyid yang banyak dilantunkan para pelajar di berbagai acara dan tempat pada musim panas, yang mereka namakan dengan nasyid-nasyid Islami, bukanlah dari Islam. Sebab, hal itu telah dicampuri dengan nyanyian, melodi, dan membuat girang yang membangkitkan (gairah) para pelantun nasyid dan pendengarnya. Juga mendorong mereka untuk bergoyang serta memalingkan mereka dari dzikrullah, bacaan Al-Qur`an, mentadabburi ayat-ayatnya, dan mengingat apa-apa yang disebut di dalamnya berupa janji, ancaman, berita para nabi dan umat-umat mereka, serta hal-hal lain yang bermanfaat bagi orang yang mentadabburinya dengan sebenar-benar tadabbur, mengamalkan kandungannya, dan menjauhi larangan-larangan yang disebutkan di dalamnya, dengan mengharap wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala, dari ilmu dan amalannya.” (Iqamatud Dalil ‘Alal Man’i Minal Anasyid Al-Mulahhanah wat Tamtsil hal. 6, dari situs sahab.net)

“Barangsiapa mengqiyaskan nasyid-nasyid yang dilantunkan dengan lantunan nyanyian, dengan syair-syair para sahabat radhiyallahu ‘anhum tatkala mereka membangun Masjid Nabawi, menggali parit Khandaq, atau mengqiyaskan dengan syair perjalanan yang biasa diucapkan para sahabat untuk memberi semangat kepada untanya di waktu safar, maka ini adalah qiyas yang batil. Sebab para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak pernah bernyanyi dengan syair-syair tersebut dan menggunakan lantunan-lantunan yang membuat girang, yang membangkitkan para pelantun nasyid dan pendengarnya, seperti yang dilakukan oleh sebagian pelajar di berbagai acara dan tempat pada musim panas. Namun para sahabat g hanya mencukupkan melantunkan syair-syair tersebut dengan mengangkat suara. Tidak disebutkan bahwa mereka berkumpul untuk melantunkan nasyid dengan satu suara, seperti yang dilakukan para pelajar di zaman kita.

Kebaikan yang hakiki adalah mengikuti apa yang telah ditinggalkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallâhu ‘anhum. Kejahatan yang sesungguhnya adalah dengan menyelisihi mereka, lalu mengambil perkara-perkara baru yang bukan dari bimbingan mereka, serta tidak dikenal pada zaman mereka.

Semua itu berasal dari bid’ah kaum Shufiyyah, yang menjadikan agama mereka sebagai permainan serta hal yang melalaikan. Telah diriwayatkan tentang bahwa mereka berkumpul untuk melantunkan nasyid dengan irama secara berlebih-lebihan serta melampaui batas dalam menjunjung Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkumpul untuk melakukan hal itu dan menamakannya dengan dzikir, padahal pada hakikatnya merupakan olok-olokan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dzikir-Nya. Dan siapapun yang menjadikan kaum Shufi yang sesat sebagai pendahulu dan panutan, maka itu adalah seburuk-buruk teladan yang telah mereka pilih untuk diri-diri mereka.” (ibid, hal. 7-8)

Beliau juga berkata: “Sesungguhnya, penamaan nasyid-nasyid yang dilantunkan dengan nyanyian sebagai nasyid Islami, menyebabkan timbulnya perkara-perkara jelek dan berbahaya. Di antaranya:

1. Menjadikan bid’ah ini sebagai bagian ajaran Islam dan penyempurnanya. Ini mengandung unsur penambahan terhadap syariat Islam, sekaligus pernyataan bahwa syariat Islam belum sempurna di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini bertentangan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:


الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.” (Al-Ma`idah: 3)

Ayat yang mulia ini merupakan nash yang menunjukkan kesempurnaan agama Islam bagi umat ini. Sehingga, pernyataan bahwa nasyid yang berlirik (lagu) tersebut sebagai Islami, mengandung unsur penentangan terhadap nash ini, dengan menyandarkan nasyid-nasyid yang bukan dari ajaran Islam kepada Islam dan menjadikannya sebagai bagian darinya.

2. Menisbahkan kekurangan kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyampaikan dan menjelaskan kepada umatnya. Di mana beliau tidak menganjurkan mereka melantunkan nasyid secara berjamaah dengan lirik lagu. Tidak pula beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada mereka bahwa itu adalah nasyid Islami.

3. Menisbahkan kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallâhu ‘anhum bahwa mereka telah menelantarkan salah satu perkara Islam dan tidak mengamalkannya.

4. Menganggap baik bid’ah nasyid yang dilantunkan dengan irama nyanyian, dan memasukkannya sebagai perkara Islam. Telah disebutkan oleh Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Habib dari Ibnul Majisyun, dia berkata: “Aku mendengar Malik (bin Anas) berkata: ‘Barangsiapa berbuat bid’ah di dalam Islam dan ia menganggapnya baik, maka sungguh dia telah menganggap bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.” (Al-Ma`idah: 3)

Maka, apa yang pada masa itu tidak menjadi agama, maka pada hari inipun tidak menjadi agama.” (ibid, hal. 11)

Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan menyebutkan dalam kitabnya Al-Khuthab Al-Minbariyyah (3/184-185):

“Di antara yang perlu menjadi perhatian adalah apa yang banyak beredar di antara para pemuda yang semangat menjalankan agama, berupa kaset-kaset yang terekam padanya nasyid-nasyid, dengan suara berjamaah, yang mereka namakan nasyid Islami. Ini adalah salah satu jenis nyanyian. Terkadang disertai suara yang menimbulkan fitnah, dan dijual di beberapa toko/studio bersama dengan kaset rekaman Al-Qur`an Al-Karim serta ceramah-ceramah agama.

Penamaan nasyid-nasyid ini dengan nasyid Islami adalah pemberian nama yang keliru. Sebab Islam tidak pernah mensyariatkan nasyid kepada kita. Islam hanya mensyariatkan kepada kita berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, membaca Al-Qur`an, dan mempelajari ilmu yang bermanfaat. Adapun nasyid-nasyid tersebut, hal itu berasal dari agama kelompok bid’ah Shufiyyah, yang menjadikan agama mereka sebagai permainan dan hal yang melalaikan. Menjadikan nasyid sebagai agama adalah menyerupai kaum Nasrani, yang menjadikan bernyanyi secara berjamaah dan lantunan yang membuat orang bergoyang sebagai agama mereka.

Tindakan yang wajib adalah berhati-hati dari nasyid-nasyid ini, dan melarang penjualan serta peredarannya, untuk mencegah akibat buruk yang ditimbulkannya, berupa fitnah dan semangat yang tidak terkontrol, serta mengadu domba di kalangan kaum muslimin.” (As`ilah ‘an Al-Manahij Al-Jadidah, Jamal bin Furaihan Al-Haritsi, hal. 20-21)

Perbedaan ‘Nasyid Islami’ dengan Dendangan Syair para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Mereka mendendangkan syair-syair mereka pada waktu tertentu, seperti ketika safar (yang disebut dengan hida’), dengan tujuan mengusir rasa kantuk. Atau tatkala melakukan satu pekerjaan yang cukup berat, seperti membangun rumah, parit, dan yang semisalnya (yang disebut rajz). Sedangkan nasyid Islami menjadi hiburan di setiap waktu, dengan alasan sebagai alternatif pengganti lagu-lagu cabul dan tidak punya rasa malu. Sa’id bin Al-Musayyab rahimahullahu berkata:


إِنِّي لَأَبْغَضُ الْغِنَاءَ وَأُحِبُّ الرَّجْزَ
“Sesungguhnya aku membenci nyanyian dan menyukai rajz.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 11/19743. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 279)

Syair-syair yang mereka lantunkan tersebut diistilahkan dengan nasyid kaum Arab, bukan nasyid Islami.

Tujuan mereka melantunkan bait-bait syair tersebut adalah untuk meringankan beban yang sedang mereka alami, dari keletihan di waktu safar atau bekerja keras. Sedangkan nasyid Islami dibuat dengan tujuan sebagai ‘sarana dakwah’. Agar orang yang mendengarnya menjadi sadar dari perbuatan maksiat yang dia lakukan, sebagaimana fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu yang telah lalu. Atau dengan alasan sebagai alternatif pengganti lagu-lagu cabul.

Lantunan syair mereka tidak mendorong untuk bergoyang dan melenggak-lenggokkan badan, berbeda dengan yang disebut nasyid Islami.

Lantunan syair-syair mereka tidak diiringi alat musik. Sedangkan apa yang disebut nasyid Islami, mayoritasnya disertai dengan alat musik.

Lantunan syair mereka tidak disertai dengan notasi (do-re-mi) seperti halnya nyanyian. Berbeda dengan yang disebut nasyid Islami yang menggunakan notasi nyanyian, dengan lirik yang sama seperti nyanyian secara umum. Bahkan di antara nasyid tersebut ada yang tidak memiliki perbedaan sama sekali dengan lagu-lagu cabul, kecuali gubahannya saja. Adapun lirik dan lantunannya sama persis, tidak berbeda.

Mereka melantunkan syair-syair tersebut secara individu, bukan berjamaah. Tidak seperti yang mereka namakan nasyid Islami. (Lihat kitabal Bayan li Akhtha` Ba’dhil Kuttab, Asy-Syaikh Shalih Fauzan hal. 341, kitab At-Tahrim, Al-Albani hal. 101)

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa membimbing kita untuk mengenal al-haq dan mengikutinya, dan memperlihatkan kepada kita kebatilan agar kita dapat menjauhkan diri darinya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. IV/No. 40/ 1429H/2008, kategori: Kajian Utama, hal. 21-26, dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=656)

Kesalahan-kesalahan dalam Shalat

 "Sesungguhnya yang petama kali akan dihisab atas seorang hamba pada hari kiamat adalah perkara shalat. Jika Shalatnya baik, maka baikpula seluruh amalan ibadah lainnya, kemudian semua amalannya akan dihitung atas hal itu."(HR. An Nasa'I : 463)
Banyak orang yang lalai dalam shalat, tanpa sengaja melakukan kesalahan-kesalahan yang tidak diketahuinya, yang mungkin bisa memubat amalan shalatnya tidak sempurna.kami akan paparkan kesalahan yang sering terjadi dalam shalat.
1. Menunda–nunda Shalat dari waktu yang telah ditetapkanHal ini merupakan pelanggaran berdasarkan firman Allah عزوجل ,, "Sesungguhnya shalat suatu kewajiban yang telah ditetepkan waktunya bagi orang-orang beriman". (QS. An-Nisa : 103)

2. Tidak shalat berjamah di masjid bagi laki-lakiRasullah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Barang siapa yang mendengar panggilan (azan) kemudina tidak menjawabnya (dengan mendatangi shalat berjamaah), kecuali uzur yang dibenarkan". (HR. Ibnu Majah Shahih) Dalam hadits bukhari dan Muslim disebutkan. "Lalu aku bangkit (setelah shalat dimulai) dan pergi menuju orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah, kemudian aku akan membakar rumah-rumah mereka hingga rata dengan tanah."

3. Tidak tuma'minah dalam shalatMakna tuma'minah adalah, seseorang yang melakukan shalat, diam (tenang) dalam ruku'.i'tidal,sujud dan duduk diantara dua sujud. Dia harus ada pada posisitersebut, dimana setiap ruas-ruas tulang ditempatkan pada tempatnya yang sesuai. Tiak boleh terburu-buru di antara dua gerakan dalam shalat, sampai dia seleasi tuma'ninah dalam posisi tertentu sesuai waktunya. Nabi صلى الله عليه وسلم
bersabda kepada seseorang yang tergegesa dalam shalatnya tanpa memperlihatkan tuma;minah dengan benar, "Ulangi shalatmu, sebab kamu belum melakukan shalat."

4. Tidak khusu' dalam shalat, dan melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan di dalamnya.Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Sesungguhnya, seseorang beranjak setelah megnerjakan shalatnya dan tidak ditetapkan pahala untuknya kecuali hanya sepersepuluh untuk shalatnya, sepersembilan, seperdelapan, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga atau setangah darinya. " (HR. Abu Dawud, Shahih) mereka tidak mendapat pahala shlatnya dengan sempurna disebabkan tidak adanya kekhusyu'an dalam hati atau melakukan gerakan-gerakan yang melalaikan dalam shalat.

5. Sengaja mendahului gerakan iman atau tidak mengikuti gerakan-gerakannya.Perbuatan ini dapat membatalkan shalat atau rakaat-rakaat. Merupakan suatu kewajiban bagi mukmin untuk mengikuti imam secara keseluruhan tanpa mendahuluinya atau melambat-lambatkan sesudahnya pada setiap rakaat shalat. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti keseluruhannya. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jangan bertakbir sampai imam bertakbir, dan jika dia ruku' maka ruku'lah dan jangan ruku' sampai imam ruku' ". (HR. Bukhari)

6. Berdiri untuk melngkapi rakaat yang tertinggal sebelum imam menyelesaikan tasyahud akhir dengan mengucap salam ke kiri dan kekananRasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Jangan mendahuluiku dalam ruku', sujud dan jangan pergi dari shalat (Al-Insiraf)". Para ulama berpedapat bahwa Al-Insiraf, ada pada tasyahud akhir. Seseorang yang mendahului imam harus tetap pada tempatnya sampai imam menyelesaikan shalatnya (sempurna salamnya). Baru setalah itu dia berdiri dan melengkapi rakaat yang tertinggal.

7. Melafadzkan niat.Tidak ada keterangan dari nabi صلى الله عليه وسلم maupun dari para sahabat bahwa meraka pernah melafadzkan niat shalat. Ibnul Qayyim rmh menyatakan dalam Zadul-Ma'ad "Ketika Nabi صلى الله عليه وسلم berdiri untuk shalat beliau mengucapkan "Allahu Akbar", dan tidak berkata apapun selain itu. Beliau صلى الله عليه وسلم juga tidak melafalkan niatnya dengan keras.

8. Membaca Al-Qur'an dalam ruku' atau selama sujud.Hal ini dilarang, berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, "saya telah dilarang untuk membaca Al-Qur'an selama ruku' atau dalam sujud." (HR. Muslim)
9. Memandang keatas selama shalat atau melihat ke kiri dan ke kanan tanpa alasan tertentu.Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Cegalah orang-orang itu untuk mengangkat pandangan keatas atau biarkan pandangan mereka tidak kembali lagi". (HR. Muslim)

10. Melihat ke sekeliling tanpa ada keperluan apapun.Diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها, bahwa ia berkata, "Aku berkata kepada Rasulallah صلى الله عليه وسلم tentang melihat ke sekeliling dalam shalat Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab, "Itu adalah curian yang sengaja dibisikan setan pada umat dalam shalatnya". (HR. Bukhari)

11. Seorang wanita yang tidak menutupi kepala dan kakinya dalam shalat.Sabda Rasulallah صلى الله عليه وسلم, "Allah tidak menerima shalat wania yang sudah mencapai usia-haid, kecuali jiak dia memakai jilbab (khimar)". (HR. Ahmad)

12. Berjalan di depan orang yang shalat baik orang yang dilewati di hadapanya itu sebagai imam, maupun sedang shalat sendirian dan melangka (melewati) di antara orang selama khutbah shalat Jum'at.Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Jika orang yang melintas didepan orang yang sedang shalat mengetahui betapa beratnya dosa baginya melakukan hal itu, maka akan lebih baik baginya untuk menunggu dalam hitungan 40 tahun dari pada berjalan didepan orang shalat itu". (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun lewat diantara shaf orang yang sedang shalat berjamaah, maka hal itu diperbolehkan menurut jumhur bedasarkan hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه : "Saya datang dengan naik keledai, sedang saya pada waktu itu mendekati baligh. Rasulallah صلى الله عليه وسلم sedang shalat bersama orang –orang Mina menghadap kedinding. Maka saya lewat didepan sebagian shaf, lalu turun dan saya biarkan keledai saya, maka saya masuk kedalam shaf dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan saya". (HR. Al-Jamaah). Ibnu Abdil Barr berkata, "Hadits Ibnu Abbas ini menjadi pengkhususan dari hadits Abu Sa'id yang berbunyi "Jika salah seorang dari kalian shalat, jangan biarkan seseorangpun lewat didepannya". (Fathul Bari: 1/572)

13. Tidak mengikuti imam (pada posisi yang sama) ketika datang terlambat baik ketika imam sedang duduk atau sujud.Sikap yang dibenarkan bagi seseorang yang memasuki masjid adalah segera mengikuti imam pada posisi bagaimanapun, baik dia sedang sujud atau yang lainnya.

14. Seseorang bermain dengan pakaian atau jam atau yang lainnya.Hal ini mengurangi kekhusyu'an. Rasulallah صلى الله عليه وسلم melarang mengusap krikil selama shalat, karna dapat merusak kekhusyu'an, Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, "Jika salah seorang dari kalian sedang shalat, cegahlah ia untuk tidak menghapus krikil sehingga ampunan datang padanya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad)

15. Menutup mata tanpa alasanHal ini makruh sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, "Menutup mata buka dari sunnah rasul صلى الله عليه وسلم". Yang terbaik adalah, jika membuka mata tidak merusak kekhusyu'an shalat, maka lebih baik melakukannya. Namun jika hiasan, ornament dsn sebagainya disekitar orang yang shalat atau antara dirinya dengan kiblat mengganggu konsentrasinya, maka dipoerbolehkan menutup mata. Namun demikian pernyataan untuk melakukan hal itu dianjurkan (mustahab) pada kasus ini. Wallahu A'lam.

Apakah Batal wudhunya???

Syaikh Muhammad Ibnu Shalih al ‘Utsaimin pernah ditanya tentang masalah “bila suami istri telah berwudhu dan kemudian bersentuhan, apakah wudhunya batal…?” serupa dan beliau menjawab…
“Pendapat yang benar menyentuh wanita (mahram) tidak membatalkan wudhu kecuali keluar sesuatu dari kemaluannya. Hal ini berdasar hadits shahih yang artinya,” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium salah seorang istrinya lalu melaksanakan shalat tanpa mengulangi wudhu beliau.”
Pada dasarnya tidak ada yang membatalkan wudhu kecuali terdapat dalil yang jelas lagi shahih yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan wudhu. Dan seseorang pada dasarnya dianggap telah menyempurnakan wudhunya sesuai dalil syar’i. Dan sesuatu yang telah ditetapkan dalam dalil syar’i tidak bisa digugurkan kecuali dengan dalil syar’i pula.
Jika ada yang bertanya,” bagaimana dengan firman Allah ta’ala di QS Al Maidah ayat 6 tentang menyentuh wanita…?”
Maka yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah bersetubuh, sebagaimana datang riwayat yang shahih dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu’anhuma…”
(Fatawa wa Rosa’il Syaikh al ‘Utsaimin, VI/201)
Dukutip dari majalah AL MAWADDAH Edisi 1 Tahun ke 3, Sya’ban 1430H, Agustus 2009

Pendapat Madzhab
Para ulama berbeda pendapat, apakah wudhu seseorang batal bila bersentuhan dengan wanita yang bukan mahram-nya (yang haram dinikahinya)? Para ulama dalam hal ini telah berbeda menjadi tiga pendapat:
Pendapat pertama: Madzhab Syafi’i.1
Berkata as-Syirazi, “Menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu. Bila seseorang menyentuh kulit wanita atau wanita menyentuh kulit pria tanpa adanya sekat, maka wudhu keduanya batal. Dasarnya (adalah) firman Allah Ta’ala,”
أٯ لمستم آلنساﺀفلم تجد واماﺀفتيمموا
Tentang hukum yang disentuh ada dua pendapat, salah satunya juga batal wudhunya. Persentuhan antara lelaki dan perempuan dapat membatalkan wudhu si penyentuh, berati juga membatalkan orang yang disentuh sebagaimana halnya ber-jima’ (berhubungan suami-istri)…2
Dalam beberapa kitab madzhab Syafi’iyah disebutkan beberapa rincian pendapat tersebut antara lain:
  • Berbeda antara orang yang memegang dan yang dipegang. Orang yang memegang batal wudhunya, sedangkan yang dipegang tidak wajib. Namun di tempat lain disebutkan tidak ada perbedaan antara keduanya, baik yang pegang atau dipegang harus berwudhu lagi.3
  • Dibedakan antara istri dan kerabat. Kalau menyentuh istri wajib berwudhu, kerabat lain tidak harus wudhu. Sementara riwayat lainnya tidak dibedakan.
Pendapat kedua: Madzhab Hanafi.4
Menyatakan bahwa wudhu menjadi batal karena sentuhan yang keji/fakhis.
Berkata Ulama Hanafiyah; “Wudhu akan batal dengan sentuhan yang fakhis, maksudnya adalah dengan bertemunya dua farji/kemaluan dengan tanpa pembatas/sekat, dengan penuh syahwat, walaupun tidak didapatkan air (madzi -red) setelahnya.”
Berkata Abu Hanifah dan Abu Yusuf; “Terkecuali bila bertemunya dua farji/kemaluan sehingga menyebabkan ereksi, walaupun tidak mengeluarkan madzi.”5
Pendapat ketiga: Madzhab Maliki dan Hambali.
Yang menjadikan batal adalah sentuhan disertai dengan syahwat, kalau sekadar menyentuh (saja tanpa disertai syahwat maka) tidak membatalkan.6
Berkata Malikiyah; “Wudhu seorang yang baligh menjadi batal bila menyentuh orang lain -baik laki/wanita- dengan syahwat, walaupun yang disentuh belum baligh. Begitu juga kalau menyentuh istrinya, orang asing, atau mahram-nya, begitu pula kalau menyentuh kuku atau rambut, dengan penghalang, seperti baju… Menyentuh dengan syahwat akan membatalkan wudhu, begitu pula berciuman dengan mulut (bibir), membatalkan wudhu dalam keadaan apapun. Biasanya ciuman disertai dengan syahwat…”7
Dalam madzhab ini ada tiga riwayat:8
  • Yang dijadikan ajaran madzhab, sentuhan tidak membatalkan wudhu kecuali dengan syahwat.
  • Tidak batal, baik dengan syahwat ataupun tidak, sebagaimana dipilih Ibnu Taimiyyah.
  • Wudhunya batal bila bersentuhan, baik dengan syahwat ataupun tidak. Dikatakan pendapat ini telah dianulir.
Sebab Terjadinya Khilaf9:
  1. Kata “allams” mempunyai makna ganda dalam bahasa Arab.Ini mempengaruhi arti atau penafsiran kata “lams” dalam ayat tersebut. Orang Arab terkadang menggunakan kata “allams” untuk menyentuh menggunakan tangan dan kadang juga berarti jima’.
  2. Adanya perbedaan penafsiran diantara para Salaf. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan bahwa “almass” juga digunakan untuk selain makna jima’.10 Sementara penafsiran dari habrul-ummah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu menyelisihi pendapat keduanya, “almass” (elusan), “allamms” (sentuhan), dan “almubasyarah” (sentuhan antar kulit) masuk dalam makna jima’.11
Dalil-dalil Rujukan:
Dalil Madzhab Hanafiyah:
Kata “lams” yang terdapat dalam surat al-Maidah ayat 6, bahkan ayat ini menjadi dalil bagi setiap madzhab dalam permasalahn ini. Firman Allah Ta’ala (yang artinya):
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. al-Maidah : 6)
Madzhab Abu Hanifah, mengambil pendapat penafsiran ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma12 yang menyatakan bahwa “lams” dalam ayat tersebut dipahami dengan jima’, bukan sekadar bersentuhan antar kulit, ciuman, baik dengan syahwat ataupun tidak, selama tidak mengeluarkan mani atau madzi.
Berkata Ibnu Assakit; “Bahwa kata al-Lams bila disandingkan dengan kata wanita maksudnya adalah jima’. Kalau orang Arab berkata; ‘Aku telah menyentuh wanita,’ (maka) maksudnya adalah menggaulinya…”13
Dalil Madzhab Malikiyah dan Hanabilah:
  • Memadukan penafsiran ‘Ali radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan beberapa atsar yang menyebutkan bahwa menyentuh tidak membatalkan wudhu. Mereka mengambil jalan tengah. Sentuhan membatalkan bila disertai syahwat, sementara kalau tanpa syahwat tidak membatalkan.Sebagian atsar atau hadits yang dijadikan dalil:
    • Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:“‘Aku pernah tidur di depan Rasu- lullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua kakiku berada di arah kiblat. Ketika, sedang sujud Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuhku, maka akupun menarik dua kakiku. Kalau beliau sedang berdiri, maka aku membentangkan keduanya.’ Ia menambahkan; ‘Pada masa itu, rumah-rumah tidak ada lampunya.’”14
    • Kaum Muslimin selalu menyentuh istri-istri mereka. Namun tidak ada kutipan riwayat dari mereka yang memerintahkan umat Islam untuk mengulang(i) wudhunya. Pula, tidak ada riwayat yang dinukil dari Sahabat saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup atau riwayat dari Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu karenanya. Justru disebutkan riwayat di as-Sunan bahwasanya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istri (beliau) dan (kemudian beliau) tidak berwudhu (lagi).”15
Derajat hadits terakhir diperdebatkan, namun semua sepakat bahwa tidak ada nukilan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wudhunya akibat bersentuhan antara kulit seorang lelaki dan wanita.16
Dalil Madzhab Syafi’iyah:
as-Shan‘ani menjelaskan; “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa menyentuh selain mahram membatalkan wudhu, ber-hujjah dengan firman Allah; ‘Au La Mastumun-Nisaa,’ sehingga diharuskan berwudhu bila bersentuhan. Mereka juga mengatakan, yang namanya ‘lams’ hakekatnya adalah meng- gunakan tangan, hal ini dikuatkan dengan makna yang terdapat dalam qiraah (Aulamastumun-Nisaa‘a)17, zhahirnya sentuhan kepada (kulit) wanita. Sehingga penetapan lafadznya sesuai dengan makna yang hakiki. Qiraah (Au laa mastumun-nisaa‘a) demikian juga, asalnya tidak ada perbedaan di antara dua qiraah tersebut.”18
Terdapat riwayat shahih dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa “almass” (sentuhan) itu selain jima’.19
Mereka juga ber-hujjah bahwa hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah dha’if, sementara riwayat yang shahih, yang menyebutkan tentang bersentuhannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ditakwilkan sebagai sentuhan dengan memakai pembatas/sekat.20
Fatawa Ulama:
Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai ciuman kepada istri, apakah membatalkan wudhu atau tidak, menjawab; “Pendapat yang benar bahwa mencium tidaklah membatalkan wudhu, meskipun merasakan kenikmatan/syahwat dan juga tidak membatalkan puasanya.”21
Syaikh bin Baz tentangnya menjelaskan; ”…yang benar dalam masalah ini –sesuai dalil yang ada- bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu. Baik dengan syahwat ataupun tidak, asal tidak keluar sesuatu (mani/madzi, penj). Rasul mencium sebagian istrinya, lalu beliau shalat tanpa mengulang wudhu. Secara asal, batal tidaknya thaharah, yang terlepas dari wudhu berikutnya tidak menjadi wajib kecuali dengan dalil yang selamat dari pertentangan. Para wanita banyak dijumpai di setiap rumah, yang banyak tersentuh oleh lelaki, baik istri atau saudari yang masih mahram. Seandainya sentuhan tersebut dapat membatalkan wudhu niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan dengan jelas…”22
Berkata Syaikh ‘Utsaimin; “Maka yang benar, bahwa menyentuh wanita bagaimanapun juga tidaklah membatalkan wudhu. Terkecuali bila keluar sesuatu, sehingga menjadi batal dengan sesuatu yang keluar (dari kemaluannya) tersebut.”23
Syaikh Shalih Fauzan mengatakan; “…yang lebih berhati-hati dalam masalah ini, adalah pendapat yang ketiga (yakni, bila menyentuh dengan syahwat, wudhunya batal, bila tanpa syahwat maka tidak menjadi batal). Karena dengan syahwat dimungkinkan/biasanya akan keluar sesuatu (dari kemaluannya), dan bila tanpa syahwat maka tidaklah membatalkan wudhunya, karena biasanya tidaklah keluar sesuatu.”24
Kesimpulan:
Dalam masalah ini para ulama, terutama madzhab empat imam, berbeda pendapat. Masing-masing mempunyai landasan hukum. Diluar lemah atau tidaknya landasan atau dasar tersebut, kita dituntut untuk melihat mana yang lebih kuat. Dengan mencoba menilik dalil-dalil dan alasan-alasan yang dikemukakan, kita dapat menentukan mana yang akan dipilih.
Dengan begitu diharapkan kita menjadi Muslim yang terbiasa beribadah dengan landasan ilmu dan ketakwaan, bukan karena fanatik kelompok atau sekadar kebiasaan yang telah mengakar. Kita akan ditanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan diminta pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang kita kerjakan.
Disusun oleh Ust. Mu’tashim, Lc.
Maraji’:
  • al-Fiqh al-Islami, Prof. DR. Wahbah Zuhaili, Darul Fikr.
  • Subulus Salam, Imam Shan‘ani, tahqiq; Muhammad Subhi Hasan Halaq, Dar Ibnul Jauzi.
  • Shahih Fiqh as-Sunnah, Abu Malik Kamal, al-Maktabah at-Tauqifiyyah.
  • Nailul-Authar, Syaukani, Darul-Hadits.
  • Mudzakirah Fiqh, Kuliah Syari’ah Jami’ah Islamiyah Madinah. DR. Abdullah Zahim.
  • Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, Darul ‘Ashimah.
  • Majmu’ Fatawa Maqalat Mutanawi‘ah, Syaikh bin Baz. Muassasah al-Haramain al-Khairiyyah.
  • Syarhul-Mumti‘, Syaikh al-’Utsaimin, Darul-Jauzi.
  • al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan, Dar ‘As

Sambil ngenet, dengerin yuukk.. ^_^

Listen to Quran